AnambasHukum

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

38
×

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

Share this article
Ilustrasi pengadilan
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Kasus kejahatan perbankan (fraud) berskala besar yang mengguncang PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) KCP Anambas memasuki babak baru.

Terdakwa Budi Setiawan (49), mantan pejabat bank yang diduga kuat membobol dana setoran pelunasan 14 nasabah hingga memicu kerugian miliaran rupiah, kini bersiap menghadapi tuntutan hukum.

Setelah melewati serangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Natuna, nasib hukum eks bos perbankan syariah ini akan segera ditentukan.

BACA JUGA:  Sempat Divonis Bebas, 4 Terdakwa Korupsi Jembatan di Lingga Kini Dijebloskan ke Penjara 2 Tahun

Berdasarkan jadwal resmi, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam berkas dakwaan dengan Nomor Reg. Perkara: PDM-01/TRP/Eku.2/04/2026, Penuntut Umum Ajun Jaksa Muhammad Faudzi Ahsani, S.H., menyatakan bahwa perbuatan culas terdakwa bersama rekannya telah mengakibatkan BSI KCP Anambas mengalami kerugian finansial fantastis mencapai Rp2.830.478.505 (Rp2,8 miliar).

BACA JUGA:  Curi Emas di Pesta Pernikahan Anambas, Pemuda 22 Tahun Gasak Rp70 Juta

Jejak Fraud dan Modus Licik Transaksi Luar Kantor

Praktik lancung ini dilakukan Budi Setiawan selama kurun waktu September 2022 hingga Juli 2024. Saat itu, ia menduduki posisi strategis sebagai Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) sekaligus Branch Operation Service Manager (BOSM) di BSI KCP Anambas yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.