Gudangberita.co.id, Batam— Situasi di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam kembali memanas. Tim Terpadu yang terdiri dari Ditpam BP Batam dan Satpol PP melakukan penggusuran paksa terhadap permukiman warga pada Kamis, 9 Juli 2026.
Warga hanya bisa pasrah dan menangis saat barang-barang mereka dikeluarkan secara paksa oleh ratusan personel gabungan, sebelum akhirnya sebuah ekskavator merobohkan bangunan di lokasi tersebut.
Penggusuran ini menuai protes keras dari warga setempat karena dinilai prematur dan menabrak aturan hukum yang sedang berjalan.
Warga menegaskan bahwa sengketa lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi ini sebenarnya masih berproses di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Juliana Silalahi, salah satu warga terdampak, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas tindakan represif Tim Terpadu.
“Ini penggusuran paksa. Perkara ini masih tahap banding di pengadilan, tapi mereka tidak memedulikan hal itu. Mereka tidak tahu aturan dan rumah kami dibongkar paksa,” ujar Juliana dengan nada emosional.
Senada dengan warga, Kuasa Hukum Warga Bengkong Palapa, Ahmad Joni, S.H., mengecam keras eksekusi sepihak ini. Ia bahkan mempertanyakan legalitas surat perintah pembongkaran yang tidak bisa ditunjukkan oleh petugas di lapangan.













