Gudangberita.co.id, Batam — Aksi nekat seorang jambret berinisial PA (33) di kawasan Sungai Beduk, Batam, berakhir antiklimaks. Setelah sempat menggasak tas berisi satu unit iPhone 7 Plus dan dua unit HP Vivo Y28 milik seorang emak-emak yang hendak pergi pesta, pelarian PA terhenti total. Ia sukses diciduk oleh Tim Gabungan Jatanras Polresta Barelang saat sedang asyik nyantai di tempat persembunyiannya.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri perburuan sepekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sejak aksi kejahatan jalanan itu dilaporkan korban.
Peristiwa curas (pencurian dengan kekerasan) ini menimpa seorang ibu berinisial EG (52) pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan kaki dengan anggun di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, menuju sebuah acara pesta pernikahan (kondangan).
Sambil berjalan, korban membawa tas berwarna putih yang di dalamnya tersimpan barang-barang berharga, termasuk satu unit iPhone 7 Plus dan dua unit Vivo Y28.
Nahas, dari arah belakang, pelaku PA yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam langsung memepet korban. Tanpa basa-basi, pelaku merampas paksa tas putih dari genggaman korban hingga korban syok berat. Sukses menggasak aset senilai Rp8.700.000, pelaku langsung tancap gas membelah kegelapan malam.













