Gudangberita.co.id, Batam — Tindakan pemajangan foto wajah seseorang di area publik kembali memicu kontroversi hukum. Seorang pengusaha di Kota Batam berinisial LCM, menempuh jalur hukum setelah foto wajahnya dipajang dengan label “BLACK LIST” di pintu masuk dua tempat hiburan malam (THM) ternama secara serentak, yakni Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.
Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, menegaskan bahwa tindakan sepihak tersebut telah menyerang kehormatan dan merusak reputasi kliennya di mata masyarakat dan lingkungan profesional.
“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano dalam jumpa pers di kawasan Penuin, Sabtu (6/6/2026).
Menurut penjelasan Rano, insiden ini bermula dari kesalahpahaman di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, tempat yang memang kerap dikunjungi oleh kliennya.
Pukul 04.00 WIB: Terjadi adu argumen antara LCM dengan seorang pelayan (waitress). Pihak kuasa hukum mengakui LCM berada di bawah pengaruh alkohol, namun menegaskan tidak ada keributan fisik maupun tagihan yang tidak dibayar.







