Gudangberita.co.id, Batam – Aksi kriminalitas jalanan di kawasan Sei Beduk kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membekuk dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang menyasar pengendara motor di kawasan Pintu 5 Batamindo, Muka Kuning.
Kedua tersangka berinisial RTS (20) dan SSL (19) tak berkutik saat diringkus tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sei Beduk di wilayah Punggur, Senin (4/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa peristiwa naas tersebut menimpa korban berinisial PSR (23) dan rekannya NAP (22) pada Kamis malam, 30 April 2026.
Saat itu, kedua korban tengah melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa disadari, mereka telah dikuntit oleh para pelaku yang mengendarai Honda Scoopy warna putih.
“Pelaku memepet korban dari sisi kiri dan langsung merampas dua unit ponsel yang disimpan di saku hoodie korban. Setelah berhasil, mereka langsung tancap gas ke arah Simpang Panbil,” ujar Kompol Debby dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi: 1 unit iPhone 13 Starlight, 1 unit Infinix Hot 11 Play, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih (sarana aksi). Total kerugian korban mencapai Rp9.100.000.













