Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. RTS bertugas sebagai joki atau pengendara motor, sementara SSL bertindak sebagai eksekutor yang merampas barang milik korban.
“Modus mereka adalah berkeliling mencari sasaran yang terlihat lengah. Mereka mengikuti korban dari belakang sebelum akhirnya mengeksekusi barang berharga yang mudah terlihat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RTS dan SSL kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Menyikapi kejadian ini, Polresta Barelang mengimbau warga Batam untuk tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mencolok, seperti saku luar jaket atau hoodie saat berkendara.
“Kami akan terus meningkatkan patroli jalanan. Masyarakat juga jangan ragu melapor jika melihat tindakan kriminal melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam,” tutup Kompol Debby.













