Gudangberita.co.id, Batam – Bagi Anda pelanggan setia perawatan kecantikan di Batam, saatnya lebih teliti memeriksa produk yang Anda gunakan. Sebuah klinik kecantikan yang cukup populer dengan beberapa cabang di mal besar di Batam berinisial EAC, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan peredaran produk kosmetik ilegal dan tidak aman.
Laporan yang masuk ke kepolisian pada Jumat (1/5/2026) ini mengungkap sisi gelap di balik kemasan produk skincare yang ditawarkan kepada ribuan pasien mereka.
Keamanan konsumen menjadi isu utama dalam laporan ini. Dua mantan karyawan EAC, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, secara blak-blakan membeberkan praktik manipulasi masa berlaku produk yang mereka sebut dilakukan di ruangan tertutup.
Berdasarkan kesaksian mereka, produk-produk yang sudah habis masa berlakunya tidak dibuang, melainkan “diperbarui” secara manual.
“Kami diminta menghapus tanggal expired pakai cairan aseton, lalu diganti dengan tanggal baru yang masa berlakunya ditambah sekitar sembilan bulan,” ungkap Anggi.
Praktik ini tentu sangat berbahaya karena penggunaan produk kosmetik kedaluwarsa dapat memicu iritasi kulit serius, alergi, hingga efek samping jangka panjang bagi kesehatan kulit pelanggan.













