BatamHukumLensa ForensikZona Headline

Cek Skincare Anda! Klinik EAC Batam Dilaporkan ke Polda Kepri Terkait Keamanan Produk

28
×

Cek Skincare Anda! Klinik EAC Batam Dilaporkan ke Polda Kepri Terkait Keamanan Produk

Share this article
Salah seorang pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama karyawan lain pernah diperintahkan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa produk yang sudah habis masa berlakunya.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Bagi Anda pelanggan setia perawatan kecantikan di Batam, saatnya lebih teliti memeriksa produk yang Anda gunakan. Sebuah klinik kecantikan yang cukup populer dengan beberapa cabang di mal besar di Batam berinisial EAC, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan peredaran produk kosmetik ilegal dan tidak aman.

BACA JUGA:  Sengkarut Mafia Parkir di Batam: Polda Kepri Temukan Jukir Liar Beroperasi Tengah Malam, Retribusi Diduga Bocor!

Laporan yang masuk ke kepolisian pada Jumat (1/5/2026) ini mengungkap sisi gelap di balik kemasan produk skincare yang ditawarkan kepada ribuan pasien mereka.

Keamanan konsumen menjadi isu utama dalam laporan ini. Dua mantan karyawan EAC, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, secara blak-blakan membeberkan praktik manipulasi masa berlaku produk yang mereka sebut dilakukan di ruangan tertutup.

BACA JUGA:  Dugaan Penganiayaan Sesama Polisi di Batam, Ditreskrimum Polda Kepri Naikkan Status ke Pidana

Berdasarkan kesaksian mereka, produk-produk yang sudah habis masa berlakunya tidak dibuang, melainkan “diperbarui” secara manual.

“Kami diminta menghapus tanggal expired pakai cairan aseton, lalu diganti dengan tanggal baru yang masa berlakunya ditambah sekitar sembilan bulan,” ungkap Anggi.

Praktik ini tentu sangat berbahaya karena penggunaan produk kosmetik kedaluwarsa dapat memicu iritasi kulit serius, alergi, hingga efek samping jangka panjang bagi kesehatan kulit pelanggan.