Selain masalah kedaluwarsa, keamanan produk EAC makin dipertanyakan setelah dilakukan kroscek izin edar. Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di BPOM RI Pusat, banyak produk EAC yang ternyata tidak terdaftar atau tidak memiliki nomor izin BPOM.
Produk-produk yang patut dicurigai meliputi:
Sunscreen (Tabir Surya)
Facial Wash (Sabun Wajah)
Serum dan Toner
Krim perawatan malam dan siang
Langkah Hukum untuk Keselamatan Publik
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menegaskan bahwa kliennya melaporkan hal ini bukan tanpa alasan. Mereka tidak ingin menjadi bagian dari praktik yang bisa mencelakai masyarakat luas.
“Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. Kami ingin ada sistem pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak menjadi korban kosmetik ilegal,” tegas Ilpan.
Klinik EAC sendiri memiliki cabang yang sangat aktif dikunjungi warga Batam, di antaranya berada di BCS Mall, Grand Mall, dan Mahkota Raya Batam Centre. Dengan jumlah pelanggan yang mencapai ribuan orang, potensi kerugian kesehatan bagi publik menjadi perhatian serius pihak pelapor.
Hingga saat ini, pihak manajemen klinik belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran keamanan produk tersebut.













