BatamHukumLensa ForensikZona Headline

Cek Skincare Anda! Klinik EAC Batam Dilaporkan ke Polda Kepri Terkait Keamanan Produk

28
×

Cek Skincare Anda! Klinik EAC Batam Dilaporkan ke Polda Kepri Terkait Keamanan Produk

Share this article
Salah seorang pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama karyawan lain pernah diperintahkan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa produk yang sudah habis masa berlakunya.
banner 468x60

Selain masalah kedaluwarsa, keamanan produk EAC makin dipertanyakan setelah dilakukan kroscek izin edar. Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di BPOM RI Pusat, banyak produk EAC yang ternyata tidak terdaftar atau tidak memiliki nomor izin BPOM.

Produk-produk yang patut dicurigai meliputi:

Sunscreen (Tabir Surya)

BACA JUGA:  Tragedi Bripda NS: Mengapa Tim Forensik Independen Dilibatkan dalam Kematian Bintara Remaja Ini?

Facial Wash (Sabun Wajah)

Serum dan Toner

Krim perawatan malam dan siang

Langkah Hukum untuk Keselamatan Publik

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menegaskan bahwa kliennya melaporkan hal ini bukan tanpa alasan. Mereka tidak ingin menjadi bagian dari praktik yang bisa mencelakai masyarakat luas.

“Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. Kami ingin ada sistem pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak menjadi korban kosmetik ilegal,” tegas Ilpan.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Bripda NS Melibatkan Ahli RSCM, Polda Kepri Cari Bukti Ilmiah Kekerasan

Klinik EAC sendiri memiliki cabang yang sangat aktif dikunjungi warga Batam, di antaranya berada di BCS Mall, Grand Mall, dan Mahkota Raya Batam Centre. Dengan jumlah pelanggan yang mencapai ribuan orang, potensi kerugian kesehatan bagi publik menjadi perhatian serius pihak pelapor.

Hingga saat ini, pihak manajemen klinik belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran keamanan produk tersebut.