Ape KesahBatamLensa ForensikZona Headline

Sorotan Hukum: JPU Minta Maaf, Tapi Fandi Ramadhan Tetap Dibui—Di Mana Keadilannya?

33
×

Sorotan Hukum: JPU Minta Maaf, Tapi Fandi Ramadhan Tetap Dibui—Di Mana Keadilannya?

Share this article
Jaksa penuntut mati ABK Fandi minta maaf di Komisi III DPR. (Dok. YouTube TV Parlemen)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK), memasuki babak baru yang penuh ironi. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI atas tuntutan hukuman mati yang sempat dilayangkan, Fandi tetap divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.

BACA JUGA:  Kisah Perjuangan Nirwana: Dari Hotman Paris hingga DPR RI, Kini Sang Anak Fandi Ramadhan Bebas dari Hukuman Mati

Pertanyaan besar pun muncul di publik: Jika Jaksa mengaku salah hingga dijatuhi sanksi disiplin, mengapa Fandi tetap dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara?

Kontradiksi Antara “Maaf” dan “Vonis”

Banyak yang beranggapan bahwa permintaan maaf JPU berarti Fandi tidak bersalah secara total. Namun, dalam sistem hukum kita, permohonan maaf JPU biasanya merujuk pada kesalahan prosedur atau kekeliruan dalam penentuan berat-ringannya tuntutan (dari tuntutan mati ke pengakuan salah), bukan berarti menghapus tindak pidana yang didakwakan.

BACA JUGA:  Modus Bakar Rumah Lalu Menjarah, Pemuda 19 Tahun di Dabo Lama Diringkus Polisi

Majelis Hakim PN Batam tetap menjatuhkan vonis 5 tahun karena menganggap ada unsur “kelalaian” atau “kecerobohan” yang dilakukan Fandi, meskipun ia tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk mengedarkan narkoba.

Pembelaan Hotman Paris: ABK Bukan Detektif

Pengacara kondang Hotman Paris yang mengawal kasus ini sejak awal menegaskan posisi Fandi yang hanya menjalankan perintah atasan. Beberapa poin krusial yang luput dari pertimbangan berat hakim antara lain: