- Status Pekerja Baru: Fandi adalah pekerja baru di kapal tersebut yang hanya mengikuti instruksi kapten.
- Kejujuran Saksi Kunci: Kapten kapal mengakui di persidangan bahwa Fandi sempat bertanya dua kali mengenai isi barang tersebut. Sang Kapten berbohong dengan menjawab bahwa isinya adalah “uang dan emas”.
- Logika Penggeledahan: Sebagai ABK tingkat bawah, secara hierarki dan praktis, Fandi tidak memiliki wewenang atau alasan untuk membongkar paksa muatan yang disebut atasannya sebagai barang berharga.
“Apakah seorang ABK harus menggeledah barang milik kaptennya sendiri di tengah laut untuk memastikan isinya bukan narkoba? Jika kapten bilang itu emas, secara logika kerja, ABK akan percaya,” ungkap narasi yang berkembang di tim pembela.
Analisis: Kenapa Tetap Dihukum?
Dalam hukum narkotika di Indonesia, sering kali digunakan asas strict liability atau pembuktian bahwa seseorang “menguasai” barang haram tersebut. Hakim kemungkinan menilai Fandi bersalah karena:
- Turut Serta: Memindahkan barang (sabu) secara fisik dianggap sebagai bagian dari rantai peredaran.
- Ketidaktahuan yang Dianggap Lalai: Hakim sering menganggap bahwa setiap orang seharusnya menaruh curiga pada aktivitas pemindahan barang di tengah laut, meskipun diperintah atasan.
Apa yang Bisa Dilakukan Fandi Selanjutnya?
Melihat JPU sudah mengakui adanya “kesalahan” dan mendapat sanksi disiplin, ini adalah celah hukum yang sangat kuat bagi Fandi untuk:
- Mengajukan Banding atau Kasasi: Fokus pada fakta bahwa tidak ada mens rea (niat jahat). Fandi adalah korban penipuan oleh atasannya (sang Kapten).
- Novum (Bukti Baru): Pengakuan JPU di DPR bahwa tuntutan mereka bermasalah bisa menjadi bagian dari argumen hukum bahwa proses penuntutan sejak awal sudah tidak objektif.
Permintaan maaf JPU mungkin melegakan secara moral, namun bagi Fandi yang kini berada di balik jeruji, maaf saja tidak cukup tanpa adanya keadilan substantif atas status hukumnya.













