Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Batam. Dua orang pelaku yang merupakan residivis kambuhan berinisial Y (31) dan ED (38) tak berkutik saat diringkus polisi di dua lokasi berbeda.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Riyanto, setelah melakukan penyelidikan mendalam atas hilangnya motor Yamaha Scorpio milik warga di kawasan Tiban Centre.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Iptu Riyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Antonius. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio BP 4807 JG saat terparkir di Pasar Tiban Centre pada awal Januari lalu.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak. Pada Minggu (15/2/2026), kami berhasil mengamankan tersangka Y di sekitar Perumahan RICI Sekupang,” jelas Riyanto.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Y, ia tidak beraksi sendirian melainkan dibantu oleh rekannya, ED. Polisi kemudian memburu ED dan berhasil menangkapnya di daerah Bengkong.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang menunjukkan sepak terjang komplotan ini di berbagai titik di Kota Batam, di antaranya:













