BatamKriminalLensa Forensik

Komplotan Residivis Curanmor di Batam Diringkus, Yamaha Scorpio dan NMax Jadi Incaran

27
×

Komplotan Residivis Curanmor di Batam Diringkus, Yamaha Scorpio dan NMax Jadi Incaran

Share this article
ED, tersangka curanmor di Sekupang.
banner 468x60

1 Unit Yamaha Scorpio (Hasil curian di Tiban Centre, 6 Januari 2026).

1 Unit Sepeda Motor (Hasil curian di Perumahan Muka Kuning Indah I, 10 Februari 2026).

BPKB dan STNK Yamaha NMax (Hasil curian di kawasan Bengkong Swadebi, 29 Januari 2026).

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Mereka kini terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.

BACA JUGA:  Disuruh Polisi, Maling Hydrant Ocarina Batam Malah Semangat Nyanyi Lagu ‘Rayap Besi’

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Riyanto.

Menanggapi maraknya aksi curanmor yang menyasar tempat keramaian seperti pasar dan pemukiman, Kapolsek Sekupang mengimbau warga Batam untuk memperketat pengamanan kendaraan pribadi.

“Masyarakat diharapkan lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, gunakan kunci ganda jika perlu. Jika melihat hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera lapor agar bisa kami tindak lanjuti,” tutupnya.