1 Unit Yamaha Scorpio (Hasil curian di Tiban Centre, 6 Januari 2026).
1 Unit Sepeda Motor (Hasil curian di Perumahan Muka Kuning Indah I, 10 Februari 2026).
BPKB dan STNK Yamaha NMax (Hasil curian di kawasan Bengkong Swadebi, 29 Januari 2026).
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Mereka kini terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Riyanto.
Menanggapi maraknya aksi curanmor yang menyasar tempat keramaian seperti pasar dan pemukiman, Kapolsek Sekupang mengimbau warga Batam untuk memperketat pengamanan kendaraan pribadi.
“Masyarakat diharapkan lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, gunakan kunci ganda jika perlu. Jika melihat hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera lapor agar bisa kami tindak lanjuti,” tutupnya.













