Gudangberita.co.id, Natuna – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat JD, camat nonaktif Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna menyatakan saat ini tengah melakukan penyusunan berkas perkara dan menargetkan pelimpahan ke jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan pihaknya berencana mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Natuna pada pekan depan.
“Sedang penyusunan berkas perkara. Minggu depan rencana kami kirimkan berkas perkara ke kejaksaan (P21),” ujar Iptu Richie Putra, Sabtu (7/2/2026).
Sebelumnya, Polres Natuna telah resmi menahan JD setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berstatus di bawah umur.
“Penahanan dilakukan setelah terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti yang sah,” kata Iptu Richie dalam keterangan resmi sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025.













