Gudangberita.co.id, Serang – Wartawan Indonesia (PWI) mengunci aturan pendirian forum wartawan melalui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disepakati dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI 2026 di Ballroom Aston Hotel, Serang, Sabtu (7/2/2026).
Keputusan tersebut menegaskan bahwa setiap anggota PWI yang membentuk forum wartawan atau kelompok kerja wartawan wajib mengantongi izin tertulis dari pengurus PWI provinsi.
Ketua PWI Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban, soliditas, dan marwah organisasi. Menurutnya, selama ini muncul berbagai forum wartawan yang dibentuk tanpa koordinasi dengan struktur PWI, sehingga berpotensi menimbulkan dualisme dan konflik internal.
“Forum wartawan boleh dibentuk, tapi wajib seizin pengurus PWI Provinsi. Tanpa itu, secara organisasi dinyatakan ilegal,” tegasnya.
Adapun bunyi Pasal 9 AD/ART PWI hasil perubahan Konkernas 2026 adalah sebagai berikut:
Pasal 9
1. Anggota PWI dilarang merangkap anggota organisasi wartawan lainnya.
2. Anggota PWI dapat menjadi anggota dan/atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum, atas persetujuan tertulis Ketua PWI Provinsi, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).













