Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah menemukan sejumlah modus penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak penerima fasilitas PPh Final 0,5% untuk UMKM. Temuan ini menguat seiring meningkatnya upaya manipulasi omzet dan pemecahan usaha demi tetap menikmati tarif pajak murah.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025), pemerintah mengungkap dua pola penyalahgunaan paling menonjol, yakni bouncing omzet dan firm splitting.
“Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final 0,5% ini melakukan praktik bouncing atau menahan omzet dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha,” ujar perwakilan pemerintah, Bimo.
Modus UMKM Manipulasi Omzet untuk Tetap di Bawah Rp 4,8 Miliar
Skema PPh Final 0,5% diberikan kepada UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Namun sejumlah wajib pajak diduga menahan pencatatan omzet agar tidak melewati batas tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menemukan praktik pemecahan usaha besar menjadi beberapa entitas kecil untuk tetap dikategorikan UMKM.
Kedua modus ini dinilai menggerus potensi penerimaan negara dan merusak keadilan bagi pelaku UMKM yang taat aturan.
PP 55/2022 Akan Direvisi, Anti-Avoidance Rule Disiapkan













