KeuanganNusantara

Pengusaha Ketahuan Akali Aturan demi PPh 0,5%, Ini Kata Bos Pajak

34
×

Pengusaha Ketahuan Akali Aturan demi PPh 0,5%, Ini Kata Bos Pajak

Share this article
Wajib Pajak. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Untuk menutup celah penyalahgunaan, pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Bimo mengatakan perubahan menyasar Pasal 57 ayat 1 dan 2, khususnya terkait pengaturan ulang subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%.

“Kami mengusulkan perubahan Pasal 57 agar mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana penghindaran pajak atau anti-avoidance rule,” tegasnya.

BACA JUGA:  "Ini Bukan Rudal Kan?" Ketakutan Warga Lampung Lihat Bola Api di Langit Saat Isu Perang Dunia Memanas

Revisi ini ditargetkan mempersempit ruang manipulasi sekaligus memastikan fasilitas pajak hanya dinikmati UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria.

Menkeu Buka Peluang Tarif Permanen, Tapi Ada Syarat

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah mempertimbangkan menjadikan tarif PPh Final 0,5% sebagai kebijakan permanen tanpa batas waktu.

Namun Purbaya memberi syarat tegas: UMKM tidak boleh memanipulasi omzet.

BACA JUGA:  Nasi Lauk Makin Mahal? BI Kepri Ungkap Pemicu Inflasi dan Langkah Penanganannya

“Kalau betul-betul mereka UMKM, nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Pemerintah akan mengamati perkembangan ekonomi selama dua tahun ke depan sebelum memutuskan keberlanjutan skema ini.

Kombinasi Pengetatan Aturan & Stimulus UMKM

Kebijakan revisi PP 55/2022 di satu sisi bertujuan memperketat pengawasan, sementara wacana permanennya PPh Final 0,5% menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi UMKM produktif dan patuh aturan.