Untuk menutup celah penyalahgunaan, pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Bimo mengatakan perubahan menyasar Pasal 57 ayat 1 dan 2, khususnya terkait pengaturan ulang subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%.
“Kami mengusulkan perubahan Pasal 57 agar mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana penghindaran pajak atau anti-avoidance rule,” tegasnya.
Revisi ini ditargetkan mempersempit ruang manipulasi sekaligus memastikan fasilitas pajak hanya dinikmati UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria.
Menkeu Buka Peluang Tarif Permanen, Tapi Ada Syarat
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah mempertimbangkan menjadikan tarif PPh Final 0,5% sebagai kebijakan permanen tanpa batas waktu.
Namun Purbaya memberi syarat tegas: UMKM tidak boleh memanipulasi omzet.
“Kalau betul-betul mereka UMKM, nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Pemerintah akan mengamati perkembangan ekonomi selama dua tahun ke depan sebelum memutuskan keberlanjutan skema ini.
Kombinasi Pengetatan Aturan & Stimulus UMKM
Kebijakan revisi PP 55/2022 di satu sisi bertujuan memperketat pengawasan, sementara wacana permanennya PPh Final 0,5% menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi UMKM produktif dan patuh aturan.













