Gudangberita.co.id, Batam – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial VAW (19) di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), setelah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan fisik sang anak.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
“Kami melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan barang bukti hingga berhasil mengamankan tersangka VAW,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melihat perubahan fisik putrinya yang berusia 15 tahun. Mereka kemudian membawa korban ke bidan untuk pemeriksaan medis.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban telah hamil sekitar enam bulan,” jelas Kompol Amru.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri, VAW. Mendengar pengakuan itu, keluarga segera melapor ke Polsek Batu Ampar.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Sabtu (20/9) malam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan korban saat kejadian.













