“Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Amru.
VAW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk memberikan keadilan bagi korban.













