HukumLingga

Skandal Investasi Bodong BNI Life di Lingga Memanas, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut TPPU

1273
×

Skandal Investasi Bodong BNI Life di Lingga Memanas, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut TPPU

Share this article
Kuasa hukum SR, Sartika Lia Apriana, S.H., mendesak polisi menindaklanjuti laporan dugaan TPPU yang sudah dilaporkan sejak 11 April 2025, sebelum SR ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/5). (Foto: Yudiar)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Skandal investasi bodong yang melibatkan mantan karyawan BNI Life di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memasuki babak baru.

Setelah penetapan SR sebagai tersangka pada Rabu (7/5), kuasa hukumnya, Sartika Lia Apriana, S.H., mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diajukan sejak 11 April 2025, jauh sebelum SR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Mencari Keadilan bagi Diana: Tim Forensik Polda Kepri Bedah Tabir Kematian di TPU Telek

“Para terlapor sudah dipanggil dan diperiksa. Kami sedang menunggu informasi dari kepolisian agar kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya,” ungkap Sartika Lia kepada media, Kamis (8/5).

Menurut Sartika, dengan status tersangka yang kini disematkan kepada SR, seharusnya penanganan kasus ini menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA:  Krisis BBM di Dabo Singkep Meluas: SPBU Tutup, Pengecer Diduga Timbun Stok hingga Warga 'Berburu' di Medsos

“Kami menunggu hasil penyelidikan agar bisa menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Tak hanya menyeret SR, kasus investasi ilegal ini juga menyeret empat orang lain yang diduga kuat menerima dana hasil investasi bodong dalam jumlah besar. Berdasarkan audit internal kliennya, Sartika menyebutkan bahwa keempat orang itu menerima aliran dana dengan nominal fantastis.