“Empat orang ini menerima jumlah yang sangat besar. Sementara untuk 30 korban lainnya, sebagian sudah ada yang menerima pengembalian dana, meski tidak menutupi kerugian mereka,” jelas Sartika.
Ia menambahkan, sekitar 20 dari 30 korban telah mendapatkan pengembalian dana sebagian, namun nilainya masih jauh dari total kerugian yang dialami para korban.
“Sebelum klien kami dilaporkan, sudah ada pengembalian dana kepada beberapa korban, tapi nominalnya memang belum mencukupi,” tandasnya.
Kasus ini saat ini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum. Para korban berharap ada keadilan dan pengembalian dana investasi yang mereka harapkan. Tim kuasa hukum SR pun meminta aparat bersikap profesional dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami percaya pihak kepolisian akan mengungkap kasus ini. Namun kami meminta agar semua dilakukan secara profesional dan berkomitmen pada keadilan,” tegas Sartika.












