BatamHukumZona Headline

Anak 9 Tahun Ikut Jadi Korban! Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Perairan Batam

1145
×

Anak 9 Tahun Ikut Jadi Korban! Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Perairan Batam

Share this article
KP Jalak-5002 Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Ke Malaysia. (Dok Baharkam)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Aksi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, kembali terbongkar. Tragisnya, dalam pengungkapan ini, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun ikut menjadi korban.

Kapal Polisi (KP) Jalak-5002 Baharkam Polri berhasil menggagalkan keberangkatan 7 calon PMI ilegal dan menangkap dua pelaku di Perairan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Senin (21/4/2025).

BACA JUGA:  Tragedi Ibu dan Anak di Batu Ampar: Niat Antar Kerja Berujung Kepergian Abadi Ibu Ijah dan Vita

“Tim menggagalkan keberangkatan tujuh orang calon PMI, termasuk seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun, dan mengamankan dua pelaku di lokasi dengan koordinat 0°59’6.264″N – 104°17.134″E,” ujar Komandan KP Jalak-5002, Kompol Zulfadli, Sabtu (26/4/2025).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang rencana pengiriman pekerja migran ilegal dari Batam menuju Malaysia melalui jalur laut.

BACA JUGA:  Head-to-Head Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Kiper Utama Pilihan John Herdman di FIFA Series 2026?

Tim KP Jalak-5002 segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah speedboat bermesin 40 PK yang mencurigakan di perairan tersebut.

Setelah dihentikan, petugas mendapati tujuh calon PMI ilegal di atas kapal, terdiri dari lima laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki.

Dalam operasi ini, dua pelaku yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK) juga berhasil diamankan. Mereka berinisial MT (28) dan M (33), yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Batam dan Karimun.