Gudangberita.co.id, Batam – Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah kembali menjadi sorotan, terutama dalam acara wisuda dan perpisahan siswa.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap sejumlah modus pungli yang dilakukan sekolah dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Maladministrasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) se-Kepri pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pungli dalam bentuk pungutan uang wisuda dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.
“Praktik ini termasuk permintaan uang yang tidak sah, pengabaian kewajiban hukum, serta perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Modus Pungli Wisuda di Sekolah
Sejak tahun 2023, Ombudsman Kepri menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pungli di sekolah, baik melalui SP4N Lapor maupun media sosial.
Sebagian besar orang tua murid mengaku takut melaporkan langsung ke pihak sekolah karena khawatir anaknya mendapatkan perlakuan berbeda.
Beberapa modus pungli yang ditemukan Ombudsman Kepri meliputi:
– Pungutan berkedok sumbangan dari orang tua yang dilakukan melalui Komite Sekolah atau Paguyuban.
– Tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, baik dalam perencanaan maupun realisasi penggunaan anggaran.













