Kepri

Wisuda Jadi Ajang Pungli? Ombudsman Kepri Ungkap Modusnya

1016
×

Wisuda Jadi Ajang Pungli? Ombudsman Kepri Ungkap Modusnya

Share this article
Pungli. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

– Tekanan sosial, di mana siswa yang tidak membayar akan merasa dikucilkan karena tidak bisa mengikuti acara perpisahan.

– Kesepakatan sepihak, di mana keputusan mengenai biaya wisuda hanya disetujui oleh perwakilan orang tua, bukan seluruh wali murid secara langsung.

“Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 jelas melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus dihentikan,” tegas Lagat.

BACA JUGA:  Sidak Lapas Perempuan Batam, Ombudsman Kepri Bongkar Dugaan Pungli Sipir dan Overkapasitas Parah

Upaya Hentikan Pungli: SE Saber Pungli Diterbitkan

Untuk menekan maraknya pungli dalam acara wisuda dan perpisahan sekolah, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Kepri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/15/III/2025/UPP pada 14 Maret 2025. SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala Disdik di Kepri untuk segera mengeluarkan aturan yang mencegah pungli di satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Polemik RT/RW 'Petugas Pajak' di Batam: Pemko Tegaskan Hanya Data, Ombudsman Desak Juknis Ketat

Beberapa poin penting dalam SE tersebut, antara lain:

– Dilarang ada pungli, suap, atau gratifikasi dalam kegiatan wisuda atau perpisahan.

– Wisuda atau perpisahan tidak boleh bersifat wajib bagi siswa.

– Biaya kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua, terutama bagi keluarga kurang mampu.

– Perpisahan harus dilaksanakan dengan sederhana, menggunakan fasilitas sekolah atau pemerintah.

BACA JUGA:  Bukan Cuma Asap Kiriman, 4 Wilayah di Kepri Ini Ternyata Simpan Potensi Bahaya Besar Karhutla