– Tekanan sosial, di mana siswa yang tidak membayar akan merasa dikucilkan karena tidak bisa mengikuti acara perpisahan.
– Kesepakatan sepihak, di mana keputusan mengenai biaya wisuda hanya disetujui oleh perwakilan orang tua, bukan seluruh wali murid secara langsung.
“Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 jelas melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus dihentikan,” tegas Lagat.
Upaya Hentikan Pungli: SE Saber Pungli Diterbitkan
Untuk menekan maraknya pungli dalam acara wisuda dan perpisahan sekolah, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Kepri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/15/III/2025/UPP pada 14 Maret 2025. SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala Disdik di Kepri untuk segera mengeluarkan aturan yang mencegah pungli di satuan pendidikan.
Beberapa poin penting dalam SE tersebut, antara lain:
– Dilarang ada pungli, suap, atau gratifikasi dalam kegiatan wisuda atau perpisahan.
– Wisuda atau perpisahan tidak boleh bersifat wajib bagi siswa.
– Biaya kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua, terutama bagi keluarga kurang mampu.
– Perpisahan harus dilaksanakan dengan sederhana, menggunakan fasilitas sekolah atau pemerintah.













