– Pendanaan dapat bersumber dari sponsor atau sumbangan sukarela tanpa paksaan.
– Tidak boleh ada konsekuensi bagi siswa yang tidak ikut acara perpisahan.
Ombudsman Kepri menyambut baik penerbitan SE ini dan meminta agar Disdik segera menindaklanjutinya. “Beberapa daerah sudah merespons dengan menerbitkan SE Disdik untuk memastikan aturan ini berjalan efektif,” ujar Lagat.
Sekolah Diawasi, Orang Tua Diminta Melapor
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ombudsman Kepri juga meminta laporan dari masing-masing Disdik mengenai implementasi aturan pencegahan pungli ini.
Tujuannya agar pungli dalam acara wisuda dan perpisahan tidak lagi menjadi beban bagi orang tua murid.
“Harapan kami, setelah adanya SE ini, pungutan liar dalam bentuk apapun di sekolah bisa benar-benar dihapuskan,” kata Lagat.
Masyarakat diminta untuk aktif mengawasi praktik pungli di sekolah dan melaporkan jika menemukan dugaan pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman RI atau SP4N Lapor.













