Riau

PWI Riau Resmi Cabut Seluruh Hak 20 Anggota yang Melanggar Aturan Organisasi

945
×

PWI Riau Resmi Cabut Seluruh Hak 20 Anggota yang Melanggar Aturan Organisasi

Share this article
Rapat Pleno PWI Riau. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Pekanbaru – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau secara resmi mencabut seluruh hak keanggotaan 20 anggotanya yang dikenai sanksi pemberhentian penuh dan sementara oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diterbitkan pada Februari 2025.

Dasar Keputusan Pencabutan Keanggotaan

BACA JUGA:  Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Pencabutan hak keanggotaan ini didasarkan pada tiga SK Dewan Kehormatan PWI Pusat, yakni:

SK Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 – Pemberhentian penuh terhadap tiga anggota PWI Riau: Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.

SK Nomor 69/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 – Pemberhentian sementara terhadap delapan anggota pengurus PWI Riau.

SK Nomor 70/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 – Pemberhentian sementara terhadap sembilan anggota pengurus PWI Riau lainnya.

BACA JUGA:  Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Rapat pleno yang dipimpin Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, pada Rabu (19/02/2025) di Kantor Sekretariat PWI Riau, secara resmi mengesahkan keputusan tersebut. Rapat ini dihadiri oleh Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian, serta Ketua PWI Kabupaten/Kota, baik secara daring maupun luring.

Alasan Pemberhentian

Anggota yang dikenai sanksi dinilai telah melanggar aturan organisasi, di antaranya: