- Pasal 8 huruf a PD PWI – Tidak menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan organisasi.
- Pasal 1 KPW PWI – Tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT.
- Pasal 3 KPW PWI – Melakukan tindakan tercela yang merendahkan organisasi, moral, dan kepantasan.
Ketiga anggota yang diberhentikan penuh disebut telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya juga telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.
Konsekuensi Pencabutan Keanggotaan
Ketua PWI Riau menegaskan bahwa pencabutan ini berlaku efektif sejak keputusan pleno.
Bagi anggota yang diberhentikan penuh, kartu keanggotaan mereka dicabut dan hak-haknya sebagai anggota PWI dihapuskan sepenuhnya.
Bagi anggota yang diberhentikan sementara, mereka wajib mengembalikan kartu keanggotaan dan menanggalkan atribut PWI. Setelah masa pemberhentian selesai, status mereka akan dievaluasi untuk tindakan lebih lanjut.








