Gudangberita.co.id, Pekanbaru – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau secara resmi mencabut seluruh hak keanggotaan 20 anggotanya yang dikenai sanksi pemberhentian penuh dan sementara oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diterbitkan pada Februari 2025.
Dasar Keputusan Pencabutan Keanggotaan
Pencabutan hak keanggotaan ini didasarkan pada tiga SK Dewan Kehormatan PWI Pusat, yakni:
SK Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 – Pemberhentian penuh terhadap tiga anggota PWI Riau: Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.
SK Nomor 69/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 – Pemberhentian sementara terhadap delapan anggota pengurus PWI Riau.
SK Nomor 70/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 – Pemberhentian sementara terhadap sembilan anggota pengurus PWI Riau lainnya.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, pada Rabu (19/02/2025) di Kantor Sekretariat PWI Riau, secara resmi mengesahkan keputusan tersebut. Rapat ini dihadiri oleh Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian, serta Ketua PWI Kabupaten/Kota, baik secara daring maupun luring.
Alasan Pemberhentian
Anggota yang dikenai sanksi dinilai telah melanggar aturan organisasi, di antaranya:








