Batam

Bukan Kaleng-Kaleng! Hendry CH Bangun Dipecat Berlapis, Masih Bisa Comeback?

1040
×

Bukan Kaleng-Kaleng! Hendry CH Bangun Dipecat Berlapis, Masih Bisa Comeback?

Share this article
Sekjen PWI Pusat, Wina Armada Sukardi. (Ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Drama pemecatan Hendry CH Bangun makin seru! Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, dengan lantang mengingatkan masyarakat bahwa Hendry bukan lagi anggota PWI, apalagi ketua umum.

“Saudara Hendry sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI!” ujar Wina dengan nada setajam silet

Hendry bukan cuma dipecat sekali, tapi tiga kali berturut-turut:

BACA JUGA:  Semarak Pawai Takbir Idulfitri 1447 H di Batam: Puluhan Mobil Hias Pukau Ribuan Warga

– Pemecatan pertama oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, setelah diduga menyelewengkan dana Rp 6 miliar dari cashback BUMN.

– Pemecatan kedua dikukuhkan oleh Pengurus PWI DKI Jakarta, karena Hendry tercatat sebagai anggota dari provinsi itu.

– Pemecatan ketiga disahkan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, menegaskan bahwa segala tindakannya setelah dipecat adalah ilegal.

BACA JUGA:  Rekor Ramadan: Maxim Indonesia Guyur 50.000 Driver dengan Bonus Hari Raya

“Jadi ini bukan keputusan kaleng-kaleng!” tegas Wina.

Hendry sempat membantah pemecatan dirinya dengan dalih sudah memecat Sekretaris Dewan Kehormatan lebih dulu. Namun, Wina menanggapinya dengan satir, “Itu ibarat kopral memerintah jenderal!”

Menurut Wina, keputusan Dewan Kehormatan bukan keputusan pribadi, tapi hasil sidang pleno yang sah. Ditambah lagi, Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan memiliki legalitas jelas dalam Akte Administrasi Hukum Umum (AHU).