Gudangberita.co.id, Jakarta – Drama pemecatan Hendry CH Bangun makin seru! Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, dengan lantang mengingatkan masyarakat bahwa Hendry bukan lagi anggota PWI, apalagi ketua umum.
“Saudara Hendry sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI!” ujar Wina dengan nada setajam silet
Hendry bukan cuma dipecat sekali, tapi tiga kali berturut-turut:
– Pemecatan pertama oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, setelah diduga menyelewengkan dana Rp 6 miliar dari cashback BUMN.
– Pemecatan kedua dikukuhkan oleh Pengurus PWI DKI Jakarta, karena Hendry tercatat sebagai anggota dari provinsi itu.
– Pemecatan ketiga disahkan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, menegaskan bahwa segala tindakannya setelah dipecat adalah ilegal.
“Jadi ini bukan keputusan kaleng-kaleng!” tegas Wina.
Hendry sempat membantah pemecatan dirinya dengan dalih sudah memecat Sekretaris Dewan Kehormatan lebih dulu. Namun, Wina menanggapinya dengan satir, “Itu ibarat kopral memerintah jenderal!”
Menurut Wina, keputusan Dewan Kehormatan bukan keputusan pribadi, tapi hasil sidang pleno yang sah. Ditambah lagi, Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan memiliki legalitas jelas dalam Akte Administrasi Hukum Umum (AHU).













