SEKRETARIS Jendral (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan dan sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat, Hendry CH Bangun saat ini bukan lagi anggota atau wartawan PWI, apalagi sebagai ketua umum.
Peringatan ini demi mencegah masyarakat dan pemerintah supaya tidak terkecoh oleh berbagai manuver yang bersangkutan.
“Saudara Hendry sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” kata Wina Armada kepada para wartawan belum lama ini.
Menurut Wina Armada, pertama-tama Hendry CH Bangun dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, karena masalah penyelewenangan dana Ujian Kompetensi Wartawan (UKW PWI ) yang bersumber dari BUMN sebesar Rp 6 miliar melalui modus operandi cashback.
Dia mengambil uang organisasi seakan dana cashback itu diminta pihak BUMN.
Selain itu Hendry juga dinilai membangkang terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan melakukan pelanggaran organisasi. Itu lapis struktur pertama.
Pada lapis kedua, pemecatan dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta. Setelah Pengurus Provisi DKI Jakarta mempelajari dengan seksama atas keputusan Dewan Kehormatan terhadap pemecatan Hendry lalu keanggotaannya pun dicabut, terang Wina Armada, Pengurus Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara.













