DRAMA hukum dengan latar belakang penggelapan dan penipuan terkait penjualan lahan di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, memanas.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Maulana Rifai alias Uul, seorang anak angkat dari Hj. Ciah Sutarsih, dihadapkan pada dakwaan pasal berlapis: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Adya Kurniawan Lerama, membacakan dakwaan dengan detail yang menggambarkan kisah manipulasi, klaim kepemilikan lahan, dan konflik keluarga yang memicu polemik hukum ini.
Lahan Bakau di Balik Penipuan
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Hj. Ciah Sutarsih meminta terdakwa untuk mengecek lahan seluas 8 hektar yang dimilikinya sejak tahun 1983. Tanpa sepengetahuan pemilik sah, terdakwa menawarkan lahan tersebut kepada Tiwan, seorang warga, dengan alasan mendesak terkait kebutuhan dana untuk pengobatan orang tua.
Setelah melalui beberapa negosiasi, tanah yang awalnya tidak diminati karena berupa bakau akhirnya dijual dengan harga Rp170 juta. Untuk memuluskan transaksi, terdakwa mengubah status dokumen dari Surat G7 menjadi Sporadik atas nama ibu angkatnya. Namun, langkah ini dilakukan tanpa persetujuan Hj. Ciah Sutarsih atau keluarga.













