HukumKepri

Kejati Kepri Ungkap Kinerja 2024: Tangani 10 Kasus Korupsi Besar

390
×

Kejati Kepri Ungkap Kinerja 2024: Tangani 10 Kasus Korupsi Besar

Share this article
Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi oleh sejumlah pejabat terkait. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memaparkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2024, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 10 kasus korupsi penting.

Kasus-Kasus Korupsi Strategis
Dalam periode Januari hingga 9 Desember 2024, Kejati Kepri menangani berbagai kasus besar yang melibatkan potensi kerugian negara dan praktik penyalahgunaan wewenang. Berikut sejumlah kasus utama yang berhasil ditangani:

  • Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri (2022): Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan studio milik LPP TVRI di Kepulauan Riau.
  • Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal:
  1. PT. Gema Samudera Sarana (2021): Melibatkan tersangka Allan Roy Gemma atas penyimpangan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Batam.
  2. PT. Pelayaran Kurnia Samudra (2015–2021): Kasus yang menjerat tersangka Syahrul.
  3. PT. Segara Catur Perkasa (2021): Masih terkait penyimpangan PNBP dengan tersangka Syahrul.
  • Pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas Tanjung Balai Karimun (2016–2019): Dugaan penyalahgunaan aturan terkait cukai di kawasan perdagangan bebas.
  • Asuransi Aset PT. Persero Batam (2012–2021): Penyimpangan penutupan asuransi aset di PT. Berdikari Insurance Cabang Batam dengan tersangka Alwi M. Kubat. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada Oktober 2024.
  • Korupsi Polder Pengendali Banjir di Tanjungpinang (2021): Proyek pengendalian banjir di Jl. Pemuda, Kota Tanjungpinang, yang dikelola oleh PT. Belimbing Sriwijaya, menyeret tersangka Pesrizal.
BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 80 Ton Daging Ilegal & Ribuan Barang Bekas Asal Singapura

Kajati Kepri menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Semua perkara ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau. Tindakan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memperbaiki tata kelola yang lebih transparan,” ujarnya.