BatamPolitikZona Headline

Lurah Sei Pelunggut Terancam Sanksi BKN, Bawaslu Batam: Langgar Netralitas ASN

362
×

Lurah Sei Pelunggut Terancam Sanksi BKN, Bawaslu Batam: Langgar Netralitas ASN

Share this article
Empat lurah, satu camat dan satu sekretaris camat di Kota Batam dilaporkan ke Bawaslu. Enam ASN tersebut dilaporkan karena diduga berpihak usai foto kelima terlapor bersama calon Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra tersebar. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung; Rasman Apandi terancam sanksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal ini terkait pelanggaran terkait netralitas ASN dalam Pilkada Batam 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sudah mengumumkan pelanggaran yang dilakukan oleh RA.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Syailendra Reza menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi yang diteruskan ke BKN terkait sanksi.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi di Batam, Modus 'Surat Sakti' Rugikan Negara Ratusan Juta

“Iya benar, terbukti melanggar aturan netralitas ASN di Pilkada Batam. Kami mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke BKN. Nantinya, sanksi atas RA akan diputuskan oleh BKN langsung,” ucapnya, Senin (7/10/2024).

RA diketahui berupaya mengarahkan dukungan masyarakat kepada calon wali kota dan wakil wali kota Batam nomor urut dua. Ia terbukti mengarahkan kader posyandu mendukung Amsakar-Li Claudia Chandra di Pilwako Batam.

BACA JUGA:  Lawan Putusan Bebas, Kejari Lingga Resmi Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

RA telah mengakui bahwa, suara dalam bukti rekaman yang dilampirkan pelapor adalah suaranya sendiri.

Hingga saat ini, Bawaslu Batam telah menerima enam laporan pelanggaran Pilkada. Dari jumlah tersebut, tiga laporan berasal dari pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Pemko Batam.

Untuk dua laporan lainnya, Bawaslu Batam masih melakukan proses klarifikasi terhadap oknum ASN, termasuk lurah, camat, dan kepala dinas di Pemkot Batam.