AnambasKriminalZona Headline

Residivis Maling di Tarempa Gentayangan Usai Keluar Bui, Warga Rugi Rp 70 Juta Usai Rumahnya Disatroni

623
×

Residivis Maling di Tarempa Gentayangan Usai Keluar Bui, Warga Rugi Rp 70 Juta Usai Rumahnya Disatroni

Share this article
Maling. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Maling di Anambas ini agaknya tak jera-jera masuk bui. Pernah dipenjara akibat kasus pencurian, HN (39) kembali dibekuk Satreskrim Polres Anambas, Minggu (1/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan, HN ditangkap usai pihaknya menyelidiki laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang berada di Jl. Air Buding, RT 001/RW 002, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada 21 Agustus 2024 dini hari.

BACA JUGA:  Kesepian di Akhir Hayat: Hanya 6 Orang yang Shalatkan Jenazah Diana, Di Mana Sang Suami?

Pelaku menyatroni rumah warga pada pukul 02.30 WIB. “Pelaku ini merupakan seorang residivis di kasus yang sama yaitu di tahun 2022 yang lalu,” ujar Rio.

Pemilik rumah, Junaidi saat itu meletakkan dua laptop di meja ruang tamu di samping pintu kamar. Ia kaget melihat barang itu hilang saat pagi hari. Akhirnya pemilik rumah melaporkan kasus ini ke polisi.

BACA JUGA:  Investigasi Keracunan Massal Anambas: Mengapa Menu Makan Gratis MBG Bisa Jadi Racun?

Korban kehilangan dua buah buku rekening dan juga uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang ada di dalam tas Laptop tersebut.

Pelaku dibekuk di Jalan Takari RT 002 / RW 008 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Senin (2/9/2024 ).

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku dapat ditangkap, lalu dilakukan pengembangan, ternyata sebelumnya juga melakukan pencurian di 3 TKP yang berbeda,” kata Rio.