Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah Laptop merk Lenovo tipe Ryzen 3. Korban melaporkan kerugian mencapai Rp 70 juta.
“Saat ini pelaku sudah diamankan. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3e Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” Rio.













