AnambasKriminalZona Headline

Residivis Maling di Tarempa Gentayangan Usai Keluar Bui, Warga Rugi Rp 70 Juta Usai Rumahnya Disatroni

623
×

Residivis Maling di Tarempa Gentayangan Usai Keluar Bui, Warga Rugi Rp 70 Juta Usai Rumahnya Disatroni

Share this article
Maling. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah Laptop merk Lenovo tipe Ryzen 3. Korban melaporkan kerugian mencapai Rp 70 juta.

“Saat ini pelaku sudah diamankan. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3e Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” Rio.

BACA JUGA:  Bukan Menolak, Pemko Batam Tengah Kaji Efisiensi Anggaran Sebelum Terapkan WFH ASN