BatamNarkobaPeristiwaZona Headline

Kurir 1 Kilo Sabu Diringkus Polda Kepri di Dermaga Sagulung, Sempat Kabur Terjun ke Laut

366
×

Kurir 1 Kilo Sabu Diringkus Polda Kepri di Dermaga Sagulung, Sempat Kabur Terjun ke Laut

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Reserse Narkoba Polda Kepri meringkus S, seorang pria mencurigakan di dermaga pelabuhan rakyat, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono menyebut dalam penindakan yang dilakukan oleh anggotanya pada 21 Agustus 2024 itu, diamankan paket narkoba seberat 1.013 gram jenis sabu dari tangan tersangka.

Tersangka yang disinyalir kurir sabu ini diduga sebagai kurir yang menjemput barang haram itu di pelabuha tersebut. Ia sempat melarikan diri dan terjun ke laut saat dikejar polisi.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: Pelarian Berakhir! Jaka, Terduga Pembunuh Istri di Setajam Dabo Ditangkap Polisi

“Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka setelah ia melompat dari dermaga ke laut,” kata Anggoro, Selasa (27/8/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai sebesar Rp 1.479.000.

Penggeledahan lebih lanjut pada sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh S, disaksikan oleh dua warga, menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1.013 gram yang disimpan dalam kantong plastik biru. S mengakui barang tersebut miliknya.

BACA JUGA:  Buntut Vonis Bebas Korupsi Rp8,3 M, Kejari Lingga 'Seret' Kasus Jembatan Marok Kecil ke Pengadilan Tinggi

Tersangka terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait narkotika Golongan I.