Pasal 112 ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 1 M – 10 M. Sementara itu, Pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, mencakup tindakan seperti menjual, membeli, atau menyimpan, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sama besarnya.
BACA JUGA: Tragedi Pantai Piwang: Kepulangan yang Memilukan, Dua Kursi Kosong di Kelas 5 SD 004 Sual
“Ini menegaskan keseriusan dan komitmen kuat Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat,” ucap Anggoro.













