BatamBatam Punya CeritaKriminalZona Headline

Pria di Batam Dibekuk Polisi Usai Cabuli Bocah 6 Tahun Anak Pacarnya

687
×

Pria di Batam Dibekuk Polisi Usai Cabuli Bocah 6 Tahun Anak Pacarnya

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Seorang pria berinisial RS (27) dibekuk polisi karena mencabuli anak pacarnya yang masih berusia 6 tahun. Pelaku sempat kabur ke negara Singapura usai melakukan perbuatannya.

“Pelaku pencabulan berinisial RS ditangkap pada Sabtu (4/5) di kawasan Batam Kota. Kasus ini dari laporan orang tua korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Selasa (7/5/2024) via detikom.

BACA JUGA:  Cegah Kebijakan "Asal Bapak Senang", Pemkab Natuna Perkuat Akurasi Data hingga Tingkat Desa

Kasus pencabulan itu diketahui terjadi pada akhir Maret 2024. Awalnya, pelaku yang diketahui merupakan pacar ibu korban saat itu menjemput korban dari sekolahnya. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar kos dan melakukan perbuatannya.

“Pelaku ini memiliki hubungan dengan ibu korban (pacar). Pelaku saat itu menjemput korban dan membawa korban ke kamar kos dan melakukan perbuatannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ironi Geopark Natuna: Dielu-elukan Dubes Amerika, Dirusak Pengunjung di Rumah Sendiri

Marihot menyebut kasus pencabulan itu terungkap saat korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya. Saat ditanyakan orang tuanya, korban menyebut pelaku RS yang telah melakukan perbuatan tak senonoh padanya.

“Korban mengeluh alat vitalnya sakit kepada ibunya. Kemudian saat ditanya, korban mengaku alat vitalnya dipegang oleh pelaku,” ujarnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami infeksi di bagian kemaluannya. Ibu korban langsung melaporkan ke piket SPKT Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong,” ujarnya.