Hasil penyelidikan polisi, pelaku RS sempat melarikan diri ke Singapura usai dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku ditangkap polisi usai mendapatkan informasi pelaku telah kembali ke Batam.
“Pelaku ini sempat melarikan diri ke Singapura. Pelaku ini kami amankan usai mendapatkan informasi bahwa Ia telah kembali ke Batam. Saat ini pelaku tengah diproses lebih lanjut di Polsek Bengkong,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.













