Gudangberita.co.id, Natuna – Dua orang diamankan polisi saat pesta narkoba di malam Ramadan, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Mereka yakni DR (32) seorang buruh harian lepas dan A (42) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Natuna.
Polisi mengatakan mereka diamankan di daerah Air Tawak, Kelurahan Ranai Darat saat itu. Mereka terjaring tim razia Operasi Antik Seligi 2024 oleh Polres Natuna malam itu.
Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter Pandapotan Nainggolan mengatakan, pihaknya mengamankan satu paket klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening (sabu) 0,17 gram.
“Natuna rentan peredaran narkoba karena wilayah perairan luas dan berbatasan langsung dengan negara lain,” ungkapnya.
Oknum ASN tersebut pun terancam dipecat. Kepala BKPSDM Pemkab Natuna M. Sanjaya mengatakan pihaknya menunggu klarifikasi kepada OPD jika yang bersangkutan diproses hukum.
“Untuk sanksi, akan diberlakukan pemberhentian sementara jika masa penahanan 2 tahun atau kurang. Tapi jika inkrah pengadilan itu lebih berat, maka diberhentikan permanen. Tapi kalau sekarang kita tunggu laporannya,” ujar Sanjaya.













