HukumNatunaZona Headline

Penampakan Mantan Bupati dan Mantan Ketua DPRD Natuna Pakai Rompi Tahanan

1692
×

Penampakan Mantan Bupati dan Mantan Ketua DPRD Natuna Pakai Rompi Tahanan

Share this article

Ilyas Sabli dan Hadi Candra Pakai Baju Tahanan Sebelum Dieksekusi, Kasus Rumah Dinas DPRD Natuna 2011-2025

Eksekusi 3 terpidana Kasus Rumah Dinas DPRD Natuna 2011-2025 oleh Kejati Kepri. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tiga terpidana kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 akhirnya dieksekusi. Kerugian negara dari kasus ini Rp7,7 M.

Para terpidana yakni Ilyas Sabli (Mantan Bupati Natuna) dan Hadi Candra (Mantan Ketua DPRD Natuna) dan Makmur (Mantan Sekwan).

Ilyas Sabli dan Hadi Candra juga bestatus Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau saat kasus ini bergulir.

BACA JUGA:  Deddy Corbuzier Hancur, Ungkap Penyesalan Mendalam Atas Kepergian Vidi Aldiano: 'Aku Benci Diriku'

Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi perkara korupsi ini.

Para terpidana ini pada November 2023 dinyatakan bersalah terkait “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Jejak Rasa Nasi Dagang: Dari Bekal Perantau Abad ke-14 hingga 'Naik Kelas' di Kafe Mewah Batam

Terpidana Ilyas Sabli berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023. Ia divonis pidana enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, subsider kurungan enam bulan, masa penahanan seluruhnya dikurangi pidana yang dijatuhkan.

Sementara Makmur dipidana selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Hal ini berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023.