Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, dipidana satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Hakim sebelumnya juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, disebutkan jika harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi terpidana akan menjalani hukuman pengganti penjara selama satu tahun.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH mengatakan jika para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna.
“Selanjutnya pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat selanjutnya para Terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang,” terangnya dikutip, Kamis (14/3/2024).
Kasus ini sempat melewati proses pradilan. Di tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sempat diputus tak terbukti bersalah. Namun jaksa penuntut umum (JPU) Natuna mengajukan Kasasi pada 6 Maret 2023.











