- Diamankan Saat Rohidin Berkampanye
Pengacara Rohidin, Aizan Dahlan, menyebutkan kliennya ditangkap KPK saat sedang berkampanye. Saat itu, Rohidin tengah berkampanye di daerah.
“Itu kira-kira hal ini. Iya pada saat dia sedang di luar, pada saat dia sedang melakukan keadaan kampanye di daerah,” ujar Aizan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berakhir pada Sabtu (23/11). Aizan tak menjelaskan detail di mana Rohidin ditangkap KPK.
“Kami pikir Pak Rohidin paslon kita ini pulang ke rumah. Ternyata dibawa ke sini. Nah, inilah yang kita belum tahu jawabannya ada apa? Apakah benar proses hukum atau lebih kental proses politik?” ujarnya.
- Terkait Pungutan untuk Dana Pilkada
KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada. Hal ini dibenarkan Alex.
“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).
Namun Alexander belum menjelaskan detail siapa yang diduga sebagai pemberi dan penerima. Dia juga belum menyebutkan total uang yang diamankan.
“Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ucap Alexander.
- Dibawa ke Jakarta
Rohidin beserta para pejabat di Pemprov Bengkulu diperiksa KPK. Setelah diperiksa di Polresta Bengkulu, mereka bakal dibawa ke Jakarta siang ini.













