HukumNusantaraZona Headline

6 Fakta OTT KPK di Bengkulu Hingga Gubernur Ikut Dibawa

307
×

6 Fakta OTT KPK di Bengkulu Hingga Gubernur Ikut Dibawa

Share this article
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di KPK (detikom)
banner 468x60
  1. Diamankan Saat Rohidin Berkampanye

Pengacara Rohidin, Aizan Dahlan, menyebutkan kliennya ditangkap KPK saat sedang berkampanye. Saat itu, Rohidin tengah berkampanye di daerah.

“Itu kira-kira hal ini. Iya pada saat dia sedang di luar, pada saat dia sedang melakukan keadaan kampanye di daerah,” ujar Aizan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

BACA JUGA:  Polda Kepri Warning Pengusaha Besi Tua: Jangan Terima Material Hasil Pencurian Fasum!

Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berakhir pada Sabtu (23/11). Aizan tak menjelaskan detail di mana Rohidin ditangkap KPK.

“Kami pikir Pak Rohidin paslon kita ini pulang ke rumah. Ternyata dibawa ke sini. Nah, inilah yang kita belum tahu jawabannya ada apa? Apakah benar proses hukum atau lebih kental proses politik?” ujarnya.

  1. Terkait Pungutan untuk Dana Pilkada
BACA JUGA:  HET Hanya Rp4.600/Liter, Mengapa Harga Minyak Tanah di Singkep Melonjak Jadi Rp13 Ribu?

KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada. Hal ini dibenarkan Alex.

“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).

Namun Alexander belum menjelaskan detail siapa yang diduga sebagai pemberi dan penerima. Dia juga belum menyebutkan total uang yang diamankan.

BACA JUGA:  Kendala Pencarian Balita Hanyut di Tanjung Sengkuang: Ada Jeda 2 Jam Sebelum Dilaporkan

“Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ucap Alexander.

  1. Dibawa ke Jakarta

Rohidin beserta para pejabat di Pemprov Bengkulu diperiksa KPK. Setelah diperiksa di Polresta Bengkulu, mereka bakal dibawa ke Jakarta siang ini.