“Pembangunan dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), di lahan seluas 1,8 hektare,” terang Suratmojo, Senin (19/5/2025).
Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran, Masuk Skema Insentif Fiskal
Relokasi ini termasuk dalam kategori insentif fiskal dari pemerintah pusat, sehingga tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran. Program ini juga menyokong pencapaian target nasional dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Relokasi warga Batu Kapal juga sekaligus menjadi percontohan bagaimana program perumahan tidak sekadar memindahkan warga, tetapi memberikan kepastian hak milik dan kualitas hidup yang lebih baik.













