NatunaZona Headline

42 PNS Pemkab Natuna Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Rp 1,77 M yang Seret Nama Mantan Anggota DPRD Natuna WS

207
×

42 PNS Pemkab Natuna Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Rp 1,77 M yang Seret Nama Mantan Anggota DPRD Natuna WS

Share this article
Mantan Anggota DPRD Natuna, WS dijemput penyidik Polda Kepri ke rumahnya di Ranai Darat, Kabupaten Natuna terkait kasus korupsi. (dok ist)
banner 468x60

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013,” terang Zahwani.

BACA JUGA:  Bom Ikan Guncang Perairan Pulau Tiga Natuna: 1 Ton Ikan Ditinggalkan Pelaku, Diduga Kapal Asal Kalbar

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Zahwani.

BACA JUGA:  Gempur Balap Liar dan Knalpot Brong di Sekupang, 29 Motor Diangkut Polisi

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (21/7/2023).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.