Gudangberita.co.id, Natuna – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Natuna 2014-2019, WS menjadi tersangka kasus dana hibah yang merugikan negara hingga Rp 1,77 M.
Dana tersebut merupakan hibah untuk LSM Forum Kota (Forkot) Natuna yang dinakhodai WS. Ia juga menjabat Ketua Koni Terpilih Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013.
Tim Penyidik memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra
menjelaskan jika WS disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000.
“Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna,” terangnya, Jumat (21/7/2023).
Kepolisian menyatakan bahwa selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali. Tersangka dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama.