Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang menempati rusun nantinya bisa memperoleh berbagai fasilitas, termasuk tipe studio kamar.
Sebab, di dalam kamar ini, fasilitas disediakan di antaranya 2 tempat tidur, lemari pakaian, bantal, kasur, kamar mandi dalam, kipas angin, dapur, gorden, meja dan kursi.
Sedangkan di luar kamar, tersedia tempat ibadah, pengamanan 24 jam, sarana olah raga, tempat cuci tangan, area komersial atau minimarket, dan tempat parkir.
Selain hunian tetap, BP Batam juga menjanjikan kepada setiap orang dalam satu keluarga yang terdampak relokasi mendapatkan biaya hidup yang sebelumnya sebesar Rp 1.034.636 per orang, menjadi Rp 1.200.000 per orang dalam satu KK. Biaya hidup per orang tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya.
Selain biaya hidup, masyarakat juga akan mendapatkan biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan, yang naik dari sebelumnya sebesar Rp 1.000.000. Bila nantinya masyarakat memilih untuk tinggal di tempat saudara atau di luar hunian yg telah disediakan, maka uang sewa ini akan diberikan kepada masyarakat tersebut, setiap bulannya.
Hunian sementara ini disiapkan untuk menunggu pembangunan hunian tetap bagi warga Rempang yang terdampak relokasi. Mereka akan memperoleh rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2. Hunian itu, berada di kawasan Dapur 3 Sijantung.













