Gudangberita.co.id, Bintan – Polisi mengamankan IM (32), seorang muncikari prostitusi online di Bintan. Kepada polisi ia mengaku menyediakan sejumlah perempuan-perempuan muda dengan tarif Rp 4 juta-an. Polisi akhirnya menjebak tersangka untuk bertansaksi.
IM Merupakan warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ia ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (3/10/2023) dini hari.
“Benar, pengungkapannya kemarin dan saat ini pelaku dan 2 orang korban sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kamis (5/10/2023) via Kompas.
Riky mengatakan, pengungkapan tindak pidana prostitusi online ini berawal dari informasi tindak pidana prostitusi yang diposting dalam salah satu media sosial (medsos). Selanjutnya informasi tersebut didalami satgas operasi pekat.
“Jadi pelaku ini menjajakan perempuan melalui salah satu aplikasi medsos,” ungkap Riky.
Personel kemudian berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos, sehingga terjadilah transaksi.
Caranya, tersangka mengirimkan foto-foto perempuan yang dijajakan pelaku. “Jadi tidak satu perempuan, melainkan ada beberapa dengan tarif yang juga berbeda-beda, sesuai dengan paras dan umur perempuan tersebut,” ucap Riky.