Gudangberita.co.id – Kepolisian Republik Indonesia akan segera mendeportasi 132 Warga Negara Asing (WNA) China pelaku love scamming alias penipuan cinta. Rencananya, mereka akan dipulangkan langsung dari Batam ke China untuk menjalani proses hukum di negara asalnya.
Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun menyebutkan para pelaku akan dipulangkan langsung dari Batam menggunakan pesawat khusus, seperti dikutip dari Detik.
Ratusan pelaku itu diamankan di dua pengungkapan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Pemulangan itu juga dibarengi dengan pelaku love scamming yang diamankan di Singkawang, Kalimantan Barat.
Para WNI tersebut dicurigai menjalankan sindikat penipuan cinta online. Salah satu penangkapan dilakukan di sebuah kawasan industri di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (29/8/2023).
Polisi mengatakan sindikat tersebut memeras ratusan korban di Tiongkok, banyak di antaranya adalah pejabat publik.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku mirip seperti yang terjadi dalam serial dokumenter Netflix, The Tinder Swindler. Pelaku mencoba memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. Mereka beroperasi melalui platform online, seperti aplikasi kencan, media sosial, atau aplikasi pesan.