DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/7/2024) siang. Agenda ini merupakan agenda ketiga dari empat agenda paripurna hari ini.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi MArdiyanto SE MM. Terlihat hadir Wakil Walikota Li Claudia Chanda, perwakilan Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Batam, serta sejumlah pejabat Pemko dan BP Batam. Sementara Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir menyampaikan pidato pengantar dalam rapat tersebut.
Dalam penyampaiannya, Amsakar menjelaskan bahwa penyampaian KUA dan PPAS merupakan amanat Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan dokumen tersebut kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, hari ini Pemerintah Kota Batam menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi APBD, kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah,” ujar Amsakar.













