“Pelanggaran terhadap aturan, termasuk menjual kembali beras subsidi secara komersial, akan kami tindak tegas,” tegas Delly.
Aturan ini juga dirancang untuk mencegah praktik penimbunan, penyalahgunaan, hingga kemungkinan beredarnya beras oplosan di pasaran. Pemerintah memastikan proses verifikasi terus dilakukan untuk memperluas jaringan distribusi secara bertahap, namun tetap dalam pengawasan ketat.
Distribusi Harus Merata dan Tepat Sasaran
Delly menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjamin beras subsidi benar-benar sampai ke tangan warga yang membutuhkan, bukan pihak yang mengambil keuntungan pribadi.
“Kami ingin mencegah penimbunan dan pembelian oleh pihak tak berhak. Bantuan ini harus merata, bukan menumpuk di satu titik atau dikuasai segelintir orang,” pungkasnya.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan pembatasan pembelian, diharapkan distribusi beras subsidi di Natuna ke depan semakin tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.













